Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

oleh -4132 Dilihat
oleh
Sidang korupsi APAR Empat Lawang buka fakta proyek titipan, desa dipaksa belanja, kerugian negara tembus Rp2 miliar. Bembi jadi terdakwa utama, Kamis (8/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.

° Saksi pendamping desa dan kepala desa mengaku dipaksa menjalankan proyek titipan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.

° Persidangan masih berlanjut.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan APAR dan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Para saksi menyebut proyek tersebut bukan berasal dari kebutuhan desa, melainkan “proyek titipan” yang dijalankan secara terpaksa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang menghadirkan enam pendamping desa dan lima kepala desa sebagai saksi, termasuk dari Desa Saling.

Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak pengadaan APAR, pompa pemadam portable, dan perlengkapan lain.

“Kami takut yang mulia, kami dipaksa,” ujar salah satu pendamping desa di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Koordinasi Langsung dengan Terdakwa

Saksi Aulian, pendamping Desa Saling, mengungkap sebelum penyerahan uang dirinya berkoordinasi langsung dengan terdakwa Bembi Adisaputra, yang saat itu menjabat Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.