Lebih jauh lagi, pengambilan batu sungai secara liar berpotensi merusak ekosistem dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Proyek infrastruktur yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari bencana justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan bila dikelola tanpa pengawasan ketat. (*/red/drl)







