Proyek BPBD Kepahiang Disorot, Tinggalkan Hutang ke Warga dan Bangunan Terbengkalai

oleh -57 Dilihat
oleh
Proyek BPBD Kepahiang senilai miliaran rupiah diduga tak tuntas, meninggalkan bangunan terbengkalai, penggunaan material ilegal, serta hutang kepada warga setempat. Foto: colase/LINTANGPOS.com

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Proyek rekonstruksi fisik milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu paket proyek pembangunan bernilai lebih dari satu miliar rupiah yang diduga tidak selesai dikerjakan, menggunakan material diduga ilegal di lokasi, serta meninggalkan sejumlah hutang kepada warga setempat.

Berdasarkan penelusuran Lintang Pos, BPBD Kabupaten Kepahiang pada tahun anggaran berjalan memiliki enam paket proyek fisik rekonstruksi pelapis tebing dan jalan dengan total nilai mencapai Rp28,2 miliar.

Seluruh paket tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun, mengingat kontrak pekerjaan telah dimulai sejak Mei 2025.

Namun di lapangan, realitas tak sepenuhnya sejalan dengan target.

Salah satu paket proyek rekonstruksi ruas jalan di Desa Benuang Galing, Kecamatan Seberang Musi, yang dikerjakan oleh CV Sulung Sakti dengan nilai kontrak Rp1,03 miliar, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

BACA JUGA: Program MCK 2025 di Kepahiang, Septic Tank Diambil Alih Dinas?

Saat awak media turun langsung ke lokasi pada Selasa, 17 Februari 2026, sejumlah kejanggalan terlihat jelas.

Pekerjaan fisik tampak belum selesai, bahkan terkesan ditinggalkan.

Di sisi kanan jalan, saluran pembuangan air limbah (siring) hanya terpasang rangka besi tanpa pengecoran dinding yang memadai.

Beberapa bagian terlihat rontok dan rapuh. Sementara di sisi kiri jalan, masih terdapat galian terbuka yang belum dikerjakan maupun dicor.

Tak jauh dari jembatan, badan jalan dipenuhi tumpukan material, dengan kondisi jalan yang belum diselesaikan secara menyeluruh.

Kondisi ini menimbulkan keresahan warga sekitar, salah satunya Purnadi (60), warga Talang Merto, Dusun 1 Desa Benuang Galing.

BACA JUGA: Jadwal Sekolah Selama Ramadhan di Kabupaten Kepahiang Resmi Diatur, Berikut Rinciannya!

Kebun miliknya berada tepat di sekitar lokasi proyek.

Kepada wartawan, Purnadi mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya terhadap pihak kontraktor dan para pekerja.

“Awalnya mereka minta tolong, minta tinggal di rumah saya. Kami sepakat sewa Rp500 ribu per bulan selama lima bulan,” ujar Purnadi.

Ia mengaku tak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga berbagai fasilitas lain seperti kulkas, kompor listrik, penerangan, hingga peralatan kebun yang ikut digunakan selama proyek berlangsung.

Tak berhenti di situ, Purnadi juga mengungkapkan adanya penggunaan bambu miliknya untuk perancah sebanyak 25 batang, hutang di warung milik mertuanya yang mencapai sekitar Rp5 juta, serta uang pribadi sebesar Rp4 juta yang dipinjam kontraktor dan hingga kini belum dikembalikan.

“Sekarang mereka pergi tanpa kabar, tidak ada tanggung jawab sama sekali,” keluhnya.

BACA JUGA: Dua Kematian Beruntun di Kepahiang, Polisi Pastikan Bukan Kriminal

Yang lebih memprihatinkan, Purnadi menyebut kontraktor dan pekerja mengambil batu sungai di sekitar lokasi proyek tanpa izin dan tanpa membeli.

“Kurang lebih 60 kubik batu sungai mereka pakai, tidak bayar sepeser pun,” katanya. Ia pun meminta media menyampaikan pesan kepada pihak terkait agar kontraktor segera melunasi hutang dan mengembalikan uang pribadinya. “Itu uang saya, bukan uang negara,” tegasnya.

Untuk diketahui, praktik pengambilan material batu sungai tanpa izin bukan perkara sepele.

Tindakan tersebut masuk kategori penambangan ilegal dan pencurian, yang memiliki konsekuensi hukum serius.

Pengambilan material galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, jika material diambil tanpa izin pemilik lahan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Tak hanya pelaku pengambilan, pihak yang menerima atau menggunakan material ilegal dalam proyek konstruksi pun dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih jauh lagi, pengambilan batu sungai secara liar berpotensi merusak ekosistem dan melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

Proyek infrastruktur yang sejatinya bertujuan melindungi masyarakat dari bencana justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan lingkungan bila dikelola tanpa pengawasan ketat. (*/red/drl)