Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Pagaralam menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring berkembangnya fakta persidangan.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Petani di Pagaralam
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. (*/red)
Page: 1 2
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…