Kejari Pagaralam tahan dua tersangka korupsi proyek jalan senilai Rp1,4 miliar. Negara dirugikan Rp523 juta, penyidikan terus berlanjut, Senin (29/12/2025). Foto: Istimewa
° Kejari Pagaralam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni TA 2023.
° Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi muncul tersangka lain.
PAGARALAM, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal penggunaan uang negara.
Kali ini, penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.
“Setiap langkah penyidikan didukung alat bukti sah. Kami bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Ira Febrina.
Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.
Dua tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan YA, selaku Konsultan Pengawas proyek.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga kualitas proyek tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…