Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Dibongkar! Dua Pejabat Pagaralam Ditahan, Negara Rugi Setengah Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagaralam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni TA 2023.

° Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi muncul tersangka lain.


PAGARALAM, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal penggunaan uang negara.

Kali ini, penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

“Setiap langkah penyidikan didukung alat bukti sah. Kami bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Ira Febrina.

Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Rp1,49 Miliar Dibangun, Setengah Miliar Menguap! Skandal Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Menyeret Tiga Tersangka

Dua tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan YA, selaku Konsultan Pengawas proyek.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga kualitas proyek tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: AS PPK PUPR Dinas PUPR Pagaralam Jalan Ratu Seruni kasus korupsi 2025 Kejaksaan Negeri Pagaralam Kejari Pagaralam Kerugian negara Rp523 juta Korupsi proyek jalan penahanan tersangka YA konsultan pengawas

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

22 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

2 hari ago