Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Proyek Jalan Rp1,4 Miliar Dibongkar! Dua Pejabat Pagaralam Ditahan, Negara Rugi Setengah Miliar

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagaralam menetapkan dan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni TA 2023.

° Kerugian negara mencapai Rp523 juta. Proses hukum masih berjalan dan berpotensi muncul tersangka lain.


PAGARALAM, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengawal penggunaan uang negara.

Kali ini, penegakan hukum tersebut diwujudkan melalui penetapan dan penahanan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pagaralam, Senin (29/12/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam Ira Febrina, S.H., M.Si, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Pranomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

“Setiap langkah penyidikan didukung alat bukti sah. Kami bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Ira Febrina.

Perkara ini bermula dari proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak Rp1.491.562.000.

Dalam penyidikan, jaksa menemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Rp1,49 Miliar Dibangun, Setengah Miliar Menguap! Skandal Proyek Jalan Ratu Seriun Pagar Alam Menyeret Tiga Tersangka

Dua tersangka yang kini resmi ditahan masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan YA, selaku Konsultan Pengawas proyek.

Keduanya diduga berperan aktif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya pengawasan, sehingga kualitas proyek tidak maksimal dan menyebabkan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Pagaralam, Andi Pranomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: AS PPK PUPR Dinas PUPR Pagaralam Jalan Ratu Seruni kasus korupsi 2025 Kejaksaan Negeri Pagaralam Kejari Pagaralam Kerugian negara Rp523 juta Korupsi proyek jalan penahanan tersangka YA konsultan pengawas

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

7 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

7 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

19 jam ago