Ringkasan Berita:
° Sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di OKU Timur resmi tercatat negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.
° Layanan kolaboratif pemda, Pengadilan Agama, dan Kemenag ini memberi kepastian hukum bagi keluarga, mempermudah administrasi, dan digelar cepat tanpa biaya.
OKU TIMUR, LINTANGPOS.com – Suasana Kantor Camat Buay Pemuka Bangsa Raja, Selasa (18/11/2025), dipenuhi rasa haru dan lega dari puluhan pasangan suami istri.
Setelah bertahun-tahun menjalani hidup berumah tangga tanpa bukti resmi, sebanyak 75 pasangan dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya mendapatkan legalitas negara melalui Program Isbat Nikah Terpadu.
Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, serta Kantor Kementerian Agama OKU Timur.
Sinergi tersebut memungkinkan proses penetapan pernikahan yang biasanya memakan waktu panjang dan biaya tertentu, kini selesai hanya dalam satu hari dan tanpa pungutan biaya sedikit pun.
Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, ST MT MM atau Bupati Enos, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan.
“Isbat nikah terpadu adalah bentuk kepedulian pemerintah, Pengadilan Agama, dan Kemenag untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya.
BACA JUGA: Baru Lima Bulan Menikah, Wanita Lubuk Linggau Ini Jadi Tersangka Arisan Online Bodong Rp865 Juta!
Menurutnya, masih banyak warga yang menikah secara agama tanpa akta nikah.
Padahal, dokumen tersebut penting untuk perlindungan keluarga, terutama terkait hak anak, waris, hingga administrasi kependudukan.
“Dengan penetapan isbat dan akta nikah resmi, anak dapat memperoleh akta kelahiran, istri terlindungi hak nafkah dan waris, serta keluarga tercatat sah dalam sistem administrasi pemerintah,” tambah Enos.
Program ini juga menjadi solusi atas persoalan yang kerap muncul: kendala mengurus dokumen anak atau pembagian warisan akibat tidak adanya bukti pernikahan resmi.
Melalui layanan terpadu, masyarakat kini bisa mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan efisien.
Antusiasme warga tampak sejak pagi. Banyak pasangan mengaku lega, seakan beban panjang terangkat setelah bertahun-tahun menunggu kesempatan memperoleh pengesahan negara.
BACA JUGA: Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA
Beberapa di antaranya bahkan membawa anak untuk menyaksikan momen bersejarah itu.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap keberhasilan kegiatan ini semakin mendorong pasangan lain untuk segera mencatatkan pernikahan mereka.
Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang tercecer dalam administrasi negara dan seluruh keluarga dapat memperoleh perlindungan hukum yang setara. (*/red)






