“Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Aturan Pajak dalam PMK 37/2025
Sebagai catatan, pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.
Namun, hingga kini belum ada marketplace yang ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.
BACA JUGA: Wabup Ogan Ilir Temukan Pelajar SMP Kelas 3 Tak Bisa Membaca
Dengan penundaan ini, ekosistem digital, khususnya UMKM, memiliki waktu tambahan untuk memperkuat model bisnis sekaligus mempersiapkan kepatuhan pajak yang lebih matang.
Bagi idEA, keputusan pemerintah ini bukan hanya soal menunda, melainkan juga kesempatan memperbaiki desain kebijakan agar lebih inklusif. (*/red)





