Categories: Ekonomi Nasional

Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

Jakarta, LintangPos.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Langkah ini dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi ekosistem digital, khususnya UMKM.

“Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari pelaku usaha. Kebijakan perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Ruang Napas bagi UMKM Digital

Penundaan pajak e-commerce ini dipandang sebagai kabar positif, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Menurut Budi, momentum tersebut penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat lebih proporsional.

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Insentif Tarik Simpanan Dolar ke Dalam Negeri

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 200 triliun melalui penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut diyakini dapat melengkapi kebijakan perpajakan dengan cara mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Stimulus fiskal Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” ujarnya.

Dialog Terbuka Pemerintah dan Pelaku Usaha

idEA berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha demi terciptanya kebijakan perpajakan yang adil.

“UMKM digital adalah tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Maka desain kebijakan pajak harus berkeadilan,” tegas Budi.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan ini dilakukan untuk menghindari potensi gejolak di sektor e-commerce.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: ekonomi digital Indonesia Himbara idEA idEA sambut kebijakan pajak online kebijakan PPh Pasal 22 UMKM digital pajak e-commerce penundaan pajak e-commerce 2025 PPh Pasal 22 Purbaya Yudhi Sadewa stimulus fiskal stimulus fiskal Rp 200 triliun pemerintah UMKM digital

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago