Categories: Ekonomi Nasional

Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, UMKM Digital Bernapas Lega

Jakarta, LintangPos.com – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce.

Langkah ini dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku usaha, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi ekosistem digital, khususnya UMKM.

“Keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengar masukan dari pelaku usaha. Kebijakan perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, terutama bagi mereka yang masih membutuhkan waktu untuk beradaptasi,” kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Ruang Napas bagi UMKM Digital

Penundaan pajak e-commerce ini dipandang sebagai kabar positif, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Menurut Budi, momentum tersebut penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat lebih proporsional.

BACA JUGA: Pemerintah Matangkan Skema Insentif Tarik Simpanan Dolar ke Dalam Negeri

Ia menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 200 triliun melalui penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dana tersebut diyakini dapat melengkapi kebijakan perpajakan dengan cara mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Stimulus fiskal Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat,” ujarnya.

Dialog Terbuka Pemerintah dan Pelaku Usaha

idEA berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha demi terciptanya kebijakan perpajakan yang adil.

“UMKM digital adalah tulang punggung ekonomi digital Indonesia. Maka desain kebijakan pajak harus berkeadilan,” tegas Budi.

BACA JUGA: Realisasi Pajak Daerah Sumsel Tembus Rp2,69 Triliun, Program Merdeka Pajak Jadi Pendorong

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penundaan kebijakan ini dilakukan untuk menghindari potensi gejolak di sektor e-commerce.

Page: 1 2

Redaksi

View Comments

Share
Tags: ekonomi digital Indonesia Himbara idEA idEA sambut kebijakan pajak online kebijakan PPh Pasal 22 UMKM digital pajak e-commerce penundaan pajak e-commerce 2025 PPh Pasal 22 Purbaya Yudhi Sadewa stimulus fiskal stimulus fiskal Rp 200 triliun pemerintah UMKM digital
Topik: Bisnis

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

19 jam ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

19 jam ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

19 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

10 Dusun Belum Teraliri Listrik PLN

Pemkab Empat Lawang mendata sekitar 10 dusun di tujuh kecamatan yang belum teraliri listrik PLN…

2 hari ago