BENGKULU, LINTANGPOS.com – Putusan perkara korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Sumatera VII resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah KM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
ASN tersebut terakhir diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, KM dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.
Dengan inkrahnya putusan itu, status ASN milik KM kini berada di ujung tanduk.
BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa
Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan proses administrasi pemberhentian akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi pemberhentian ASN bersangkutan.
“Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fitriawati, Rabu, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, BKDPSDM akan membahas proses itu bersama tim penegak disiplin ASN.
Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.
“Administrasi pemberhentiannya akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim penegak disiplin ASN,” jelasnya.
Fitriawati menambahkan, BKDPSDM sebelumnya juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Langkah itu dilakukan guna meminta salinan putusan inkrah sebagai syarat administrasi lanjutan.






