Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Putusan Tipikor P3-TGAI Inkrah, ASN Kepahiang Terancam Dipecat Tidak Hormat

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Putusan perkara korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Sumatera VII resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah KM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

ASN tersebut terakhir diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, KM dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Dengan inkrahnya putusan itu, status ASN milik KM kini berada di ujung tanduk.

BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan proses administrasi pemberhentian akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi pemberhentian ASN bersangkutan.

“Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fitriawati, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, BKDPSDM akan membahas proses itu bersama tim penegak disiplin ASN.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Administrasi pemberhentiannya akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim penegak disiplin ASN,” jelasnya.

Fitriawati menambahkan, BKDPSDM sebelumnya juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Langkah itu dilakukan guna meminta salinan putusan inkrah sebagai syarat administrasi lanjutan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Kepahiang BBWS Sumatera VII fee proyek irigasi kasus korupsi ASN Kepahiang korupsi P3-TGAI PTDH ASN korupsi putusan inkrah tipikor putusan tipikor Bengkulu

Recent Posts

  • Berita

Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Empat Lawang

Kajati Sumsel Nurcahyo J. M. mengunjungi Kejari Empat Lawang untuk memantau kinerja, memperkuat koordinasi, dan…

14 jam ago
  • Berita

Kasus ISPA Meningkat Saat Kemarau Panjang, Dinkes Siagakan 10 Puskesmas

Kasus ISPA menjadi perhatian saat kemarau panjang. Dinas Kesehatan menyiagakan pelayanan di 10 puskesmas dan…

17 jam ago
  • Berita

BNN Empat Lawang Dorong Gerakan Bejeghum P4GN Bersinar

BNN Empat Lawang menguatkan gerakan Bejeghum P4GN Bersinar dengan melibatkan pemerintah desa, organisasi perempuan, dan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Harap Mahasiswa Unhan Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Bupati Joncik Muhammad berharap tujuh mahasiswa Unhan yang ditugaskan di Sekolah Rakyat Empat Lawang mampu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Budi Antoni Kembali ke Golkar: Rangkul Kader, Bukan Bermusuhan!

Budi Antoni Aljufri menegaskan kembali ke Golkar untuk berkarya bagi masyarakat. Ia menyebut perbedaan politik…

4 hari ago
  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 hari ago