Categories: Bengkulu Headline Kasus Kepahiang

Putusan Tipikor P3-TGAI Inkrah, ASN Kepahiang Terancam Dipecat Tidak Hormat

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Putusan perkara korupsi fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) BBWS Sumatera VII resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah KM, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

ASN tersebut terakhir diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, KM dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara.

Dengan inkrahnya putusan itu, status ASN milik KM kini berada di ujung tanduk.

BACA JUGA: Kades Sebokor Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan proses administrasi pemberhentian akan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala BKDPSDM Kepahiang, Rektor Vande Armada melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Fitriawati mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan administrasi pemberhentian ASN bersangkutan.

“Iya, putusan dari pengadilan sudah inkrah, kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Fitriawati, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setelah salinan putusan diterima, BKDPSDM akan membahas proses itu bersama tim penegak disiplin ASN.

Tahapan tersebut dilakukan sebelum penerbitan Surat Keputusan pemberhentian oleh Bupati Kepahiang.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Disparpora Kepahiang Rp6,2 Miliar, Terungkap Indikasi Kegiatan Fiktif

“Administrasi pemberhentiannya akan diproses dan ditindaklanjuti melalui tim penegak disiplin ASN,” jelasnya.

Fitriawati menambahkan, BKDPSDM sebelumnya juga telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Langkah itu dilakukan guna meminta salinan putusan inkrah sebagai syarat administrasi lanjutan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Kepahiang BBWS Sumatera VII fee proyek irigasi kasus korupsi ASN Kepahiang korupsi P3-TGAI PTDH ASN korupsi putusan inkrah tipikor putusan tipikor Bengkulu

Recent Posts

  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

5 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

2 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

2 hari ago