Categories: Nasional

PWI Pusat Prihatin: Pencabutan Kartu Liputan Istana Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Jakarta, LintangPos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).

Kemerdekaan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Munir menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan dalih pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan.

Tindakan ini, menurutnya, sama saja dengan menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.

PWI juga mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Desakan Klarifikasi dan Dialog

PWI Pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut.

Munir juga menilai penting adanya ruang dialog antara pemerintah dan insan pers agar insiden serupa tidak kembali terulang.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika ruang geraknya dibatasi, maka masyarakat yang paling dirugikan,” ujar Munir.

BACA JUGA: PWI Resmi Terdaftar Kemenkumham, Akhiri Dualisme dan Siap Bersatu

Isu yang Lebih Luas: Kebebasan Pers di Era Digital

Peristiwa ini bukan sekadar kasus pencabutan kartu liputan, melainkan cerminan tantangan besar yang dihadapi kebebasan pers di era digital.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Akhmad Munir CNN Indonesia kartu liputan Istana kebebasan pers di era digital kemerdekaan pers klarifikasi Biro Pers Sekretariat Presiden Makan Bergizi Gratis pencabutan kartu liputan wartawan Istana Presiden Prabowo PWI Pusat sikap PWI terhadap kebebasan pers UU Pers

Recent Posts

  • Berita
  • Regional
  • Sumsel

GSMP Sumsel Didorong Lebih Terarah dan Terukur

Cik Ujang mendorong GSMP Sumsel lebih terarah dan terukur, dengan penguatan lahan rawa, rantai pasok…

5 jam ago
  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik

Mahfud MD Soroti Komunikasi dan Kinerja Purbaya

Mahfud MD mengapresiasi pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dan menyoroti persoalan komunikasi publik serta substansi kebijakan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan di Empat…

15 jam ago
  • Berita

Bhabinkamtibmas Pendopo Dorong Pekarangan Bergizi dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek pekarangan bergizi sekaligus mengajak warga Desa Kungkilan mencegah Karhutla.

16 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

PAUD Sumsel Didorong Jadi Fondasi Karakter Anak

PP PAUD Sumsel didorong memperkuat pendidikan karakter anak sekaligus perhatian terhadap gizi, imunisa

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Antrean BBM SPBU Talang Banyu Diatur, Cegah Macet

Antrean BBM di SPBU Talang Banyu diatur setelah Satlantas Polres Empat Lawang memberi imbauan untuk…

23 jam ago