Setelah calon siswa teridentifikasi dari DTSEN, tim pendamping Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta pemerintah desa dan kelurahan melakukan verifikasi langsung ke rumah calon siswa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar masuk dalam kategori keluarga paling tidak mampu.
“Verifikasi tersebut untuk memastikan keluarga calon siswa benar-benar memenuhi kriteria sebagai keluarga paling tidak mampu,” tegas Mensos.
Persetujuan Kepala Daerah Jadi Tahap Penentu
Setelah dinyatakan layak melalui verifikasi lapangan, data calon siswa tidak langsung ditetapkan.
BACA JUGA: Empat Lawang Kebagian Mega Proyek! Sekolah Rakyat Rp719 Miliar Siap Ubah Masa Depan Anak Sumsel
Data tersebut terlebih dahulu diajukan kepada bupati, wali kota, atau gubernur untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Mensos menekankan bahwa Kemensos tidak bekerja sendirian.
Proses seleksi melibatkan banyak pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, demi menjamin proses berjalan objektif, transparan, dan bebas manipulasi.







