Ringkasan Berita:
° Pemerintah kembali diguncang tuntutan pengangkatan PPPK menjadi PNS.
° Kepala BKN menegaskan perpindahan status hanya bisa lewat tes CPNS 2026.
° Sementara PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu dengan syarat evaluasi kinerja yang baik.
° Fokus pemerintah kini mengarah pada penataan honorer.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Polemik kesejahteraan pegawai pemerintah kembali menyeruak.
Setelah berbagai regulasi diumumkan, kini muncul lagi desakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isu ini dengan cepat memicu perdebatan di kalangan pegawai maupun lembaga pemerintah.
Beberapa instansi, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI, telah memberikan tanggapan terkait permintaan tersebut.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS belum bisa dilakukan pada saat ini.
Zudan menjelaskan bahwa mekanisme kepegawaian sudah diatur secara jelas.
Perpindahan status dari PPPK ke PNS hanya dapat ditempuh melalui tes CPNS resmi, yang dijadwalkan kembali pada tahun 2026.
Dengan demikian, PPPK tidak dapat serta-merta berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi tersebut.
“Kalau ke PNS, itu aturan kepegawaian kita sudah mengatur harus dengan tes CPNS. Tidak otomatis PPPK pindah ke PNS,” tegasnya.
Sementara itu, isu berbeda muncul terkait status PPPK paruh waktu.
Untuk kategori ini, Zudan memastikan seluruh pegawai paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat yang dimaksud tidak rumit. PPPK paruh waktu cukup menunjukkan hasil evaluasi kinerja yang baik untuk dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Berani! Kabupaten Ini Tembus Aturan Nasional, Kontrak PPPK Paruh Waktu Langsung 5 Tahun!
“PPPK paruh waktu, ya ke PPPK penuh waktu nanti ada evaluasi kinerja,” ujar Zudan.
Dengan rangkaian penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama tahun ini masih tertuju pada penyelesaian penataan tenaga honorer di berbagai instansi.
Kebijakan lanjutan terkait PPPK dan PNS akan tetap mengikuti regulasi resmi yang berlaku. (*/red)





