Categories: Nasional Pendidikan

Ramai! Desakan PPPK Diangkat Jadi PNS, BKN Ungkap Aturan yang Bikin Pegawai Tercengang

Ringkasan Berita:

° Pemerintah kembali diguncang tuntutan pengangkatan PPPK menjadi PNS.

° Kepala BKN menegaskan perpindahan status hanya bisa lewat tes CPNS 2026.

° Sementara PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu dengan syarat evaluasi kinerja yang baik.

° Fokus pemerintah kini mengarah pada penataan honorer.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Polemik kesejahteraan pegawai pemerintah kembali menyeruak.

Setelah berbagai regulasi diumumkan, kini muncul lagi desakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini dengan cepat memicu perdebatan di kalangan pegawai maupun lembaga pemerintah.

Beberapa instansi, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI, telah memberikan tanggapan terkait permintaan tersebut.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS belum bisa dilakukan pada saat ini.

Zudan menjelaskan bahwa mekanisme kepegawaian sudah diatur secara jelas.

BACA JUGA: Nomor Induk Resmi Diberikan! PPPK Paruh Waktu Kini Punya Payung Hukum Layaknya PNS—Tak Bisa Lagi Di-PHK Sepihak

Perpindahan status dari PPPK ke PNS hanya dapat ditempuh melalui tes CPNS resmi, yang dijadwalkan kembali pada tahun 2026.

Dengan demikian, PPPK tidak dapat serta-merta berubah status menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi tersebut.

“Kalau ke PNS, itu aturan kepegawaian kita sudah mengatur harus dengan tes CPNS. Tidak otomatis PPPK pindah ke PNS,” tegasnya.

Sementara itu, isu berbeda muncul terkait status PPPK paruh waktu.

Untuk kategori ini, Zudan memastikan seluruh pegawai paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dengan catatan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syarat yang dimaksud tidak rumit. PPPK paruh waktu cukup menunjukkan hasil evaluasi kinerja yang baik untuk dapat naik status menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Berani! Kabupaten Ini Tembus Aturan Nasional, Kontrak PPPK Paruh Waktu Langsung 5 Tahun!

“PPPK paruh waktu, ya ke PPPK penuh waktu nanti ada evaluasi kinerja,” ujar Zudan.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: BKN CPNS 2026 kebijakan kepegawaian pengangkatan pegawai perpindahan status PNS PPPK Tenaga honorer
Topik: Kepegawaian

Recent Posts

  • Berita

Informasi Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang, Berikut Penjelasan Sekda!

Penerimaan CPNS 2026 Empat Lawang masih menunggu formasi KemenPAN-RB. Sekda Fauzan Khoiri Denin menyebut seleksi…

5 jam ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Lantik 27 Pejabat, ASN Diminta Siap Hadapi Persaingan Terbuka

Pemkab Empat Lawang melantik 27 pejabat. Sekda Fauzan Khoiri mengingatkan ASN meningkatkan kompetensi menghadapi persaingan…

1 hari ago
  • Berita

53 Pelajar Empat Lawang Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa Angkatan IX

Sebanyak 53 pelajar Empat Lawang mengikuti LKS Angkatan IX 2026 untuk membentuk karakter, disiplin, integritas,…

1 hari ago
  • Berita

Jumat Menyehatkan, Sekda Empat Lawang Ajak ASN Sehat Jasmani dan Rohani

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menggelar Jumat Menyehatkan melalui olahraga bersama, seni, dakwah, dan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Ulu Musi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Polsek Ulu Musi menyalurkan bantuan sosial kepada korban kebakaran di Desa Padang Tepong, Empat Lawang,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

BNNK Empat Lawang Dorong Desa Batu Jungul Kembangkan Komoditas Unggulan

BNNK Empat Lawang menggelar rapat bersama stakeholder untuk memperkuat program GDAD dan mendorong pengembangan komoditas…

2 hari ago