Categories: Headline Metropolis Palembang

Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!

Ringkasan Berita:

° Sepanjang 2025, Inspektorat Kota Palembang menerima ratusan laporan dugaan pelanggaran ASN.

° Sebanyak 14 kasus telah tuntas dengan sanksi beragam, termasuk tiga ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat seperti perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan sah.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang semakin diperketat.

Sepanjang tahun 2025, Inspektorat Kota Palembang mencatat ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Laporan tersebut tidak hanya datang dari internal pemerintahan, tetapi juga dari masyarakat umum yang merasa perlu ikut mengawasi kinerja aparatur negara.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, menyebut setiap laporan yang masuk diproses secara bertahap sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025 laporan yang masuk jumlahnya ratusan. Dari hasil pemeriksaan, ada 14 kasus yang sudah selesai dan sanksinya telah dieksekusi,” ujar Jamiah.

Dari belasan kasus yang telah dituntaskan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.

BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN

Bentuk sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian sebagai ASN.

Jamiah mengungkapkan, tiga ASN harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran serius.

Kasus tersebut antara lain perselingkuhan serta tidak masuk kerja selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.

“Perselingkuhan dan mangkir kerja tanpa alasan jelas termasuk pelanggaran berat karena mencederai integritas dan tanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Selain fokus pada penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga terus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan.

Posko pengaduan dibuka bagi masyarakat, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Inspektorat maupun melalui website resmi Inspektorat Kota Palembang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN dipecat disiplin ASN Inspektorat Kota Palembang kasus perselingkuhan ASN pelanggaran ASN pengaduan masyarakat posko pengaduan Palembang sanksi ASN

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

6 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

20 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

20 jam ago