Ratusan Sungai Palembang Hilang, DPRD Soroti Penimbunan Sungai Rasau

oleh -3 Dilihat
oleh
Dari 700 sungai di Palembang, kini hanya tersisa 114. DPRD turun tangan setelah warga laporkan penimbunan Sungai Rasau untuk akses jalan pribadi, Selasa (28/10/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Dari sekitar 700 sungai di Palembang, kini hanya tersisa 114.

° Komisi III DPRD Palembang meninjau lokasi penimbunan Sungai Rasau di Kertapati setelah ada laporan warga.

° Penimbunan dilakukan oleh pemilik lahan bernama Johan untuk akses jalan menuju lahan pribadinya.

° Dinas PUPR telah mengeluarkan surat peringatan, sementara pihak pemilik lahan berjanji akan membuka kembali akses sungai yang tertimbun.


Palembang, LintangPos.com – Hilangnya ratusan sungai di Kota Palembang kini menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD.

Dari sekitar 700 sungai yang dahulu mengalir sejak masa kolonial Belanda, kini hanya tersisa 114.

Fenomena ini disebut terjadi akibat alih fungsi sungai menjadi lahan pembangunan dan akses jalan.

Kondisi tersebut kembali mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Palembang melakukan peninjauan lapangan di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, tepat di seberang Gerbang Tol Keramasan, Selasa (28/10/2025).

Peninjauan dilakukan menindaklanjuti laporan warga terkait penimbunan aliran Sungai Rasau oleh seorang pemilik lahan bernama Johan, yang diduga menjadikan sungai tersebut sebagai akses menuju lahan pribadi.

Rombongan Komisi III dipimpin Wakil Ketua DPRD Palembang Firmansyah Hadi, bersama Camat Kertapati Rifandi, Kabid SDA Dinas PUPR Marlina Silvya, dan pengawas lapangan pihak pemilik lahan Ucok Setiawan.

BACA JUGA: Jembatan P6 Lalan Belum Rampung, Pemprov Sumsel Siap Tutup Jalur Sungai per 1 Januari 2026

Sudah Ada Surat Peringatan dari PUPR

Dalam kunjungan itu, Firmansyah Hadi menegaskan bahwa penimbunan aliran sungai, meskipun telah dipasangi gorong-gorong, tetap melanggar aturan tata ruang kota.

“Kami datang menindaklanjuti laporan warga dan memastikan kondisi di lapangan. Dinas PUPR juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pemilik lahan,” ujarnya.

Firmansyah menambahkan bahwa pembangunan bukanlah hal yang dilarang di Palembang, namun harus sesuai koridor hukum dan memperhatikan tata ruang.

“Kami tidak menolak investasi atau pembangunan. Tapi semuanya harus patuh pada aturan agar tidak merugikan masyarakat lain,” tegasnya.

Hasil peninjauan lapangan tersebut akan dibahas dalam rapat internal Komisi III DPRD Palembang untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

BACA JUGA: Mayat Pria Asal Tasikmalaya Ditemukan Membusuk di Sungai Ogan, Warga OKU Geger!

Dari 700 Sungai, Hanya 114 yang Tersisa

Sementara itu, Kabid SDA Dinas PUPR Palembang, Marlina Silvya, menyebut bahwa praktik penimbunan sungai bukan hal baru di kota ini.

Banyak aliran air yang ditutup dan dialihfungsikan untuk keperluan pembangunan rumah, jembatan, atau akses jalan.

“Kini dari 700 sungai yang dulu menjadi urat nadi kota, hanya 114 yang masih tersisa,” ungkap Marlina.

Menurutnya, alih fungsi tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga memperburuk risiko banjir di wilayah perkotaan.

“Kebanyakan aliran sungai telah beralih fungsi karena pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang dan dampak lingkungan. Ini sangat berpotensi memperparah banjir,” jelasnya.

BACA JUGA: Remaja 17 Tahun di Palembang Diduga Korban Rayuan Pacar, Kasus Terbongkar Setelah Razia Ponsel Sekolah

Penjelasan Pihak Pemilik Lahan

Dari pihak pemilik lahan, Ucok Setiawan mewakili Johan menjelaskan bahwa lahan seluas lima hektare tersebut telah ditimbun sejak tahun 2012.

Pada tahun 2020, lahan itu sempat disewa oleh PT Waskita Karya untuk menyimpan peralatan proyek Jalan Tol Palembang–Betung.

“Karena lokasi kami bersebelahan dengan lahan milik tol dan dipisahkan oleh Sungai Rasau, pihak PT Waskita menimbun sungai untuk membuat akses jalan menuju lahan kami,” tutur Ucok.

Ia menambahkan, setelah proyek selesai, PT Waskita sudah tidak lagi menyewa lahan tersebut.

Akses jalan yang menimbun sungai kini tidak lagi digunakan dan rencananya akan dibuka kembali.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Hanya Dua Kali Setahun dan Wawancara Wajib Streaming!

“Rencana kami, jalan itu akan kami bongkar karena sudah tidak digunakan. Awalnya lahan itu rawa dan sawah, kami timbun untuk dijadikan gudang beras,” ujarnya.

Krisis Ekologis Perkotaan

Kasus penimbunan Sungai Rasau menjadi potret kecil dari krisis ekologis yang kini dihadapi Kota Palembang.

Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan kini kian terdesak oleh ambisi pembangunan.

DPRD dan pemerintah kota diharapkan tegas menegakkan aturan agar sisa 114 sungai yang masih ada tidak ikut hilang tertelan pembangunan yang tak terkendali.

Seiring laju modernisasi, Palembang dihadapkan pada tantangan besar: menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

Jika tidak segera diantisipasi, bukan tidak mungkin kota yang dulunya dijuluki “Venesia dari Timur” itu akan kehilangan identitas sejarahnya sebagai kota seribu sungai. (*/red)