KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Korupsi PUPR OKU

oleh -10 Dilihat
KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU, termasuk dua anggota DPRD dan dua pihak swasta, Selasa (28/10/2025). Foto: istimewa

Ringkasan Berita:
° KPK resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

° Keempat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (Gerindra), Anggota DPRD OKU Robi Vitergo (PKB), serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.

° Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya menjerat enam orang pejabat dan pihak swasta lain, hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2024.


Jakarta, LintangPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk periode 2024–2025.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK, yakni Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto; Anggota DPRD OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo; serta dua pihak swasta, Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang.

“Benar, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Sebelum pengumuman resmi ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah menyebut bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru sejak awal Oktober 2025.

Sprindik ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi sebelumnya.

“Sprindik baru, Oktober ini pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Budi.

BACA JUGA: BABAK BARU OTT OKU: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, 2 Anggota DPRD OKU dan 2 Kontraktor Terjerat Proyek Pokir

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat DPRD OKU dan pihak swasta pada 2024.

Dalam tahap awal, lembaga antirasuah itu menetapkan enam orang tersangka, yang kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU), Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU), Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU), serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Keenam terdakwa tersebut diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU.

Dugaan sementara, para pejabat DPRD dan pihak swasta bekerja sama untuk mengatur pemenang proyek dengan imbalan tertentu.

Kini, dengan penetapan empat tersangka baru, KPK menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut.

BACA JUGA: Graham Potter Resmi Tangani Timnas Swedia, Dapat Tugas Berat Hidupkan Kembali Alexander Isak

“KPK berkomitmen menuntaskan seluruh rangkaian kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Fitroh Rohcahyanto.

Meski demikian, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai peran masing-masing tersangka baru dalam dugaan kasus suap tersebut.

Fitroh memastikan, detail mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan awal rampung.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat daerah di Sumatera Selatan yang terseret kasus korupsi, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur.

KPK menilai, praktik pengaturan proyek dan permainan anggaran di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*/red)