Selain itu, razia ini juga menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Hasan menegaskan bahwa razia ini merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan.
Razia dipimpin langsung oleh dirinya, didampingi pejabat struktural, staf, serta regu pengamanan. Kegiatan tersebut juga dihadiri personel dari Polsek Rawas Ulu dan Koramil 406-01 Rawas Ulu.
BACA JUGA: Eks Kades Kuala Sungai Pasir Akhirnya Dibui! Perjalanan Panjang Wilson Berujung di Lapas Kayuagung
“Dari hasil kegiatan ditemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian,” ungkap Hasan.
Ia menambahkan bahwa seluruh barang terlarang tersebut langsung dimusnahkan.
Sementara warga binaan yang kedapatan menyimpan barang yang dilarang akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya indikasi gangguan keamanan selama proses razia berlangsung. (*/red)






