Categories: Bengkulu Kasus Kepahiang

Rekonstruksi Ditolak, Fakta Kematian Gita Dipertanyakan!

Bagi tim kuasa hukum, autopsi merupakan dasar ilmiah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam menyusun rekonstruksi kejadian.

Tanpa hasil tersebut, proses rekonstruksi dianggap kehilangan pijakan yang kuat.

“Kami mendesak agar hasil autopsi segera diumumkan. Sampai hari ini belum disampaikan, tetapi rekonstruksi sudah dilakukan. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Rustam.

Ketiadaan hasil autopsi yang terbuka ke publik menimbulkan tanda tanya besar.

BACA JUGA: LPG 3 Kg Langka, Bupati Muratara Bongkar Fakta Penyebabnya 

Apakah ada hal yang belum siap diungkap, ataukah proses berjalan tidak sesuai prosedur ideal?

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai bahwa pelaksanaan rekonstruksi tanpa dukungan hasil autopsi berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh, bahkan bisa menyesatkan.

Menurut Rustam, proses hukum seharusnya berjalan secara sistematis, dimulai dari pengumpulan fakta ilmiah, baru kemudian direkonstruksi menjadi gambaran peristiwa yang utuh.

“Tidak boleh rekonstruksi dilakukan sementara dasar ilmiah belum dibuka. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta yang utuh,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak keluarga tidak hanya menuntut keadilan, tetapi juga proses yang benar secara hukum dan ilmiah.

Di tengah berbagai polemik yang muncul, tim kuasa hukum memastikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam.

BACA JUGA: Viral Video Asusila Oknum PNS Nakes Gegerkan Seluma, Begini Faktanya! 

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap secara jelas.

Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar hasil akhir, tetapi juga proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup, tidak boleh ada yang diabaikan. Kebenaran harus dibuka secara utuh,” pungkas Rustam. (*/red)

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: alat bukti fakta hukum Gita Fitri Ramadhani hasil autopsi kasus kematian Kepahiang kuasa hukum rekonstruksi ditolak

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

3 hari ago
  • Berita

Diduga Halangi Penyidikan, Oknum Kades di Empat Lawang Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…

6 hari ago