KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Langkah tegas diambil oleh kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani usai menggelar rapat internal bersama tim hukum.
Mereka secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil rekonstruksi yang telah dilakukan sebelumnya, dengan alasan masih banyaknya kejanggalan yang dinilai belum terjawab.
Keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., MBA, menegaskan bahwa hasil rekonstruksi yang dilakukan belum mampu menggambarkan secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
“Setelah rapat dengan tim hukum, kami memutuskan menolak hasil rekonstruksi kemarin. Besok kami akan menyampaikan surat resmi secara tertulis,” ujar Rustam dengan nada tegas.






