Dalam wawancara tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.
Dominannya kasus narkotika menjadi salah satu gambaran mengenai jenis perkara yang banyak melibatkan warga binaan di Lapas tersebut.
Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi RU II dan dinyatakan bebas langsung merupakan mereka yang telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Dalam keterangannya, Reza juga menjelaskan mengenai warga binaan yang masih menjalani masa pidana, termasuk yang menjalani subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/gia)







