Categories: Berita Empat Lawang Sumsel

Remisi HUT ke-81 RI, 7 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Langsung Bebas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang memberikan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Sebanyak 228 warga binaan mendapatkan remisi, dengan rincian 7 orang menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas, sementara 221 orang menerima RU I.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, saat diwawancarai usai upacara bendera dalam rangka HUT RI Ke-81 di lingkungan Pemkab Empat Lawang, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, tujuh warga binaan yang memperoleh RU II dinyatakan dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, 221 warga binaan lainnya memperoleh RU I.

“Pada hari ini kita mendapatkan remisi yaitu RU II, yang bebas langsung sebanyak 7 orang. Sedangkan RU I sebanyak 221 orang,” ujar Reza.

BACA JUGA: Heboh! Lapas Empat Lawang Tes Urine Massal, Ini Tujuannya

Penyerahan remisi RU I dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan perwakilan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut.

Dalam wawancara tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.

Dominannya kasus narkotika menjadi salah satu gambaran mengenai jenis perkara yang banyak melibatkan warga binaan di Lapas tersebut.

Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi RU II dan dinyatakan bebas langsung merupakan mereka yang telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana. 

BACA JUGA: Dari Balik Jeruji Tumbuh Harapan! Lapas Empat Lawang Panen Keterampilan Lewat Program Melon Produktif

Dalam keterangannya, Reza juga menjelaskan mengenai warga binaan yang masih menjalani masa pidana, termasuk yang menjalani subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (*/gia)

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: Kasus Narkotika Lapas Kelas IIB Empat Lawang Remisi HUT RI 2026 Reza Yudhistira Kurniawan Warga binaan Empat Lawang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

3 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

4 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Agenda Strategis Pemkab Empat Lawang Digelar Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menggelar tiga agenda strategis, mulai pengawasan konstruksi hingga FGD RUU Ketransmigrasian pada…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Program Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Ingatkan Warga

Polsek Muara Pinang menggencarkan program Makmano Karhutla dengan patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

1 hari ago