Ringkasan Berita:
° Seorang residivis curanmor berinisial FR (21) kembali ditangkap, kali ini karena mengedarkan sabu seberat 20,66 gram.
° Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas membekuk pelaku di Desa Bumi Agung setelah mengambil barang dari Rejang Lebong, Bengkulu.
° Polisi kini mendalami jaringan pelaku.
MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore, setelah aparat membekuk seorang pria berinisial FR (21) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. FR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.








