Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Residivis Curanmor Balik Lagi Berulah! Tim Elang Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram di Simpang Semambang

Ringkasan Berita:

° Seorang residivis curanmor berinisial FR (21) kembali ditangkap, kali ini karena mengedarkan sabu seberat 20,66 gram.

° Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas membekuk pelaku di Desa Bumi Agung setelah mengambil barang dari Rejang Lebong, Bengkulu.

° Polisi kini mendalami jaringan pelaku.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore, setelah aparat membekuk seorang pria berinisial FR (21) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. FR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

“FR telah kami amankan di Desa Bumi Agung kemarin sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sabu dari wilayah Kepala Curup, Bengkulu,” ungkap Kapolres, Rabu (12/11/2025).

Agung menambahkan, berdasarkan hasil profiling, FR tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh

Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bumi Agung FR Musi Rawas narkoba Bengkulu Penangkapan Sabu pengedar narkotika Polres Musi Rawas residivis curanmor Satresnarkoba shabu 20 gram Tuah Negeri

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

Dokumen Belum Rampung, Paripurna DPRD Empat Lawang Diskor

Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan di Sungai Musi

Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…

20 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Polisi Datangi Warga

Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…

23 jam ago