Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Residivis Curanmor Balik Lagi Berulah! Tim Elang Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram di Simpang Semambang

Ringkasan Berita:

° Seorang residivis curanmor berinisial FR (21) kembali ditangkap, kali ini karena mengedarkan sabu seberat 20,66 gram.

° Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas membekuk pelaku di Desa Bumi Agung setelah mengambil barang dari Rejang Lebong, Bengkulu.

° Polisi kini mendalami jaringan pelaku.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com – Tim Elang Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore, setelah aparat membekuk seorang pria berinisial FR (21) di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. FR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 20,66 gram yang disimpan di dalam tas sandangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk diedarkan di wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

“FR telah kami amankan di Desa Bumi Agung kemarin sore. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil sabu dari wilayah Kepala Curup, Bengkulu,” ungkap Kapolres, Rabu (12/11/2025).

Agung menambahkan, berdasarkan hasil profiling, FR tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang baru keluar dari penjara.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun! Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Diciduk saat Subuh

Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Terhadap FR sudah kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Bumi Agung FR Musi Rawas narkoba Bengkulu Penangkapan Sabu pengedar narkotika Polres Musi Rawas residivis curanmor Satresnarkoba shabu 20 gram Tuah Negeri

Recent Posts

  • Berita
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Harga Beras di Empat Lawang Mulai Naik, Satgas Lakukan Pengawasan

Satgas Pangan memantau beras di Empat Lawang. Ketersediaan terpantau, sementara harga menunjukkan kecenderungan naik dan…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli Ops Sikat I Musi

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli preventif Ops Sikat I Musi 2026 untuk mengantisipasi kejahatan 3C,…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang Dipulangkan, Ini Alasannya

Sejumlah siswa SRT 1 Empat Lawang dipulangkan di tengah persoalan fasilitas. Pemerintah menyiapkan SPAM dari…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Saat Hidup Tak Sesuai Harapan, Film Semua Akan Baik-Baik Saja Jadi Pengingat untuk Bertahan

Film Semua Akan Baik-Baik Saja menjadi pengingat untuk memahami keluarga, menerima kenyataan, dan tetap memiliki…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? Jadi Pengingat tentang Arti Keluarga

Film Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya? mengangkat hubungan ayah dan anak sekaligus menjadi pengingat…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Dua Terduga Pelaku Curat di Lintang Kanan Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku Curat setelah perhiasan emas warga Desa…

2 hari ago