Sementara itu, seorang rekan TP berinisial ED masih dalam pencarian. Polisi telah menetapkan ED sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Nekat Begal Pelajar di Siang Bolong, Pemuda Lahat Babak Belur Dihajar Massa
TP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara. Polisi kini masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Pendopo dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (*/red)






