Categories: Nasional Pendidikan

Resmi Bukan Honorer Lagi! Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Banyak yang Kaget

Ringkasan Berita:

° Pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu mendapat gaji bulanan dan tunjangan, berbeda total dari honorer.

° Besaran gaji mengacu UMK/UMP atau upah terakhir.

° Berlaku mulai 2025–2026 sebagai solusi kepastian status dan penghasilan tenaga non-ASN.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya memberi kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Status PPPK Paruh Waktu kini semakin jelas dan resmi tidak lagi disamakan dengan tenaga honorer.

Mulai 2025 hingga 2026, pemerintah memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji bulanan tetap serta berhak atas berbagai tunjangan, meskipun jam kerja mereka tidak penuh seperti ASN reguler.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan panjang para peserta PPPK Paruh Waktu terkait kepastian penghasilan dan hak kepegawaian mereka di masa depan.

Skema Gaji: Bulanan, Bukan Honor Harian

Perbedaan paling mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan honorer terletak pada skema pembayaran gaji.

BACA JUGA: Terungkap! Ini Alasan Gaji PPPK Paruh Waktu Musi Rawas Hanya Rp100 Ribu–Rp500 Ribu, Sekda Bongkar Kondisi Keuangan Daerah

Jika honorer dibayar berdasarkan kehadiran atau kegiatan tertentu, PPPK Paruh Waktu menerima gaji setiap bulan.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan dua komponen utama:

  1. Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, atau
  2. UMP/UMK daerah setempat, mana yang lebih tinggi.

Skema ini diatur dalam kebijakan penataan ASN pemerintah pusat dan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah.

Besaran Gaji Berbeda Tiap Daerah

Karena mengacu pada UMP atau UMK, gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Rahasia Terbongkar! Ini Jalan Cepat PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Tetap — Ribuan Honorer Langsung Bersiap

Daerah dengan UMK tinggi otomatis memberikan gaji lebih besar dibanding daerah dengan UMK rendah.

Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis, gaji bahkan bisa berada di atas UMK, tergantung beban kerja dan kebutuhan instansi.

Tetap Dapat Tunjangan, Meski Tidak Sama dengan PPPK Penuh

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan kinerja atau jabatan
  • Fasilitas kerja
  • Hak lain sesuai peraturan perundang-undangan

Namun pemerintah menegaskan, besaran tunjangan tidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA: Heboh! 21 Ribu Honorer PPPK Paruh Waktu Gagal Dilantik: Harapan Kandas, Hanya Terima SK dan Langsung Disuruh Kerja

Dikutip dari Antara News, BKN menegaskan PPPK Paruh Waktu tetap masuk kategori ASN sehingga hak dasarnya dilindungi regulasi negara.

Jam Kerja Fleksibel, Status Tetap Sah

Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: ASN BKN gaji PPPK honorer kebijakan ASN PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu tunjangan PPPK UMK UMP

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 hari ago