Resmi Disahkan Gubernur! Ini Daftar Lengkap UMK dan UMSK 8 Daerah di Sumsel

oleh -329 Dilihat
UMK dan UMSK Sumsel 2026 resmi ditetapkan. Palembang tembus Rp4,19 juta, naik 7,05 persen. Berlaku mulai 1 Januari 2026.

Ringkasan Berita:

° Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menetapkan UMK dan UMSK 2026. UMK Palembang naik jadi Rp4,19 juta.

° Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi komitmen bersama pemerintah, buruh, dan pengusaha demi kesejahteraan pekerja.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com Kabar baik bagi jutaan pekerja di Sumatra Selatan.

Gubernur Sumsel Herman Deru resmi menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Sumsel.

Salah satu sorotan utama datang dari Kota Palembang. UMK ibu kota provinsi itu melonjak menjadi Rp4.192.837, naik 7,05 persen atau Rp276.202 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

“UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP Sumsel sebesar Rp3.942.963. Sama boleh, disesuaikan kebutuhan, tapi kurang tidak boleh,” tegas Herman Deru saat menghadiri Open House Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis (25/12/2025).

Deru juga meminta seluruh pengusaha dan pemangku kepentingan mematuhi keputusan tersebut.

BACA JUGA: Resmi! UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen — Daya Beli Dipacu, Pengusaha Diminta Siap Beradaptasi

“Keputusan ini sudah melalui kesepakatan pengusaha, buruh, dan pemerintah. Maka mari kita patuhi bersama,” tandasnya.

Palembang Jadi Barometer

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menilai kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha.

“Kenaikan ini menjaga keseimbangan. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap tumbuh,” ujar Dewa, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya UMK, sektor unggulan di Palembang juga mendapat perhatian melalui UMSK, dengan sektor industri pengolahan dan transportasi menembus Rp4.318.622.

8 Daerah Sudah Final

BACA JUGA: UMK–UMSK Sumsel 2026 Siap Diumumkan, Nilainya Dipastikan Lebih Tinggi dari UMP

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menyebut delapan daerah telah ditetapkan: Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, OKU Timur, Palembang, dan Muratara.

Dua daerah — OKU Timur dan Banyuasin — tidak memiliki UMSK sendiri karena lebih rendah dari UMSP, sehingga mengikuti standar provinsi.

Rincian UMK 2026 di 8 Daerah

  • Palembang: Rp4.192.837
  • Muara Enim: Rp4.178.363
  • Musi Rawas: Rp4.058.812
  • Musi Banyuasin: Rp4.039.054
  • Muratara: Rp4.047.385
  • Lahat: Rp4.041.420
  • OKU Timur: Rp3.993.876
  • Banyuasin: Rp3.976.492

Kenaikan UMK dan UMSK 2026 menjadi simbol komitmen Sumsel menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan dunia usaha. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.