Ringkasan Berita:
° Besaran gaji PPPK 2026 dipastikan belum berubah.
° Hingga akhir 2025 belum ada aturan baru, sehingga skema gaji tetap mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024 dengan 17 golongan, mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan tergantung jabatan dan masa kerja.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 kembali menjadi topik hangat di tengah harapan besar aparatur sipil negara terhadap peningkatan kesejahteraan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga memasuki akhir 2025 pemerintah belum memberlakukan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.






