Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh, tergantung pada kebutuhan formasi dan hasil evaluasi kinerja.
Artinya, skema ini bisa menjadi jembatan karier bagi tenaga non-ASN menuju status yang lebih mapan.
Perlu dipahami, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Ada daerah yang mampu menyesuaikannya dengan upah minimum, namun ada pula yang masih menyamakan dengan gaji honorer.
Pemerintah menegaskan, seluruh kebijakan ini dirancang realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, agar tidak membebani anggaran namun tetap memberi kepastian hukum dan status bagi pegawai.
BACA JUGA: Selamat! 5.623 Guru Ngaji Dapat Insentif Rp23,6 Miliar
Demikian informasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang mencapai hingga Rp1,5 juta.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam reformasi birokrasi dan penataan ASN di Indonesia. (*/red)
Page: 1 2
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…