Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh, tergantung pada kebutuhan formasi dan hasil evaluasi kinerja.
Artinya, skema ini bisa menjadi jembatan karier bagi tenaga non-ASN menuju status yang lebih mapan.
Perlu dipahami, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam di seluruh Indonesia.
Ada daerah yang mampu menyesuaikannya dengan upah minimum, namun ada pula yang masih menyamakan dengan gaji honorer.
Pemerintah menegaskan, seluruh kebijakan ini dirancang realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, agar tidak membebani anggaran namun tetap memberi kepastian hukum dan status bagi pegawai.
BACA JUGA: Selamat! 5.623 Guru Ngaji Dapat Insentif Rp23,6 Miliar
Demikian informasi terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang mencapai hingga Rp1,5 juta.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam reformasi birokrasi dan penataan ASN di Indonesia. (*/red)
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…