Categories: Nasional Pendidikan

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta Ditentukan Menpan RB, Statusnya ASN

Ringkasan Berita:

° Menpan RB resmi menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

° Ada dua mekanisme pengupahan, yakni disamakan dengan gaji honorer atau mengikuti upah minimum daerah, tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya menjawab rasa penasaran ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberi kepastian bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan hanya satu skema yang diterapkan di tiap daerah.

Pertama, gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan gaji saat masih berstatus honorer.

Kedua, gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah (UMD/UMK) masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

Penentuan skema ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sebagai contoh, Kota Mataram memilih menggunakan skema pertama.

Dengan mekanisme tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Nominal ini telah dipastikan akan dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono.

Meski nilainya tergolong kecil, status PPPK Paruh Waktu menyimpan sejumlah keunggulan yang tak dimiliki honorer.

BACA JUGA: UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Salah satunya adalah kepastian status sebagai ASN yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN paruh waktu gaji honorer gaji PPPK Paruh Waktu Kepmenpan RB 16 Tahun 2025 PPPK 2026 upah minimum daerah

Recent Posts

  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

1 hari ago
  • Berita

Disdukcapil Empat Lawang Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Disdukcapil Empat Lawang mengimbau warga segera mengurus akta kematian agar data kependudukan akurat dan persoalan…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Kejar Penyelesaian 5 Dokumen Sekolah Rakyat

Pemkab Empat Lawang mempercepat penyelesaian lima dokumen Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 dan menargetkan pekerjaan fisik…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Temukan Kendala Cetak KTP, Minta Dukungan BPKAD

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menemukan kendala ribbon pencetak KTP-el dan meminta dukungan BPKAD…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

2 hari ago