Categories: Nasional Pendidikan

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Rp1,5 Juta Ditentukan Menpan RB, Statusnya ASN

Ringkasan Berita:

° Menpan RB resmi menetapkan skema gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

° Ada dua mekanisme pengupahan, yakni disamakan dengan gaji honorer atau mengikuti upah minimum daerah, tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Pemerintah akhirnya menjawab rasa penasaran ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara resmi menetapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberi kepastian bagi mereka yang selama ini berstatus honorer.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu, dengan catatan hanya satu skema yang diterapkan di tiap daerah.

Pertama, gaji PPPK Paruh Waktu disamakan dengan gaji saat masih berstatus honorer.

Kedua, gaji disesuaikan dengan upah minimum daerah (UMD/UMK) masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

Penentuan skema ini sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sebagai contoh, Kota Mataram memilih menggunakan skema pertama.

Dengan mekanisme tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Nominal ini telah dipastikan akan dialokasikan dalam anggaran tahun 2026.

“Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, masih sama dengan gaji yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN, yakni Rp1,5 juta per bulan dan sudah disiapkan untuk tahun 2026,” kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono.

Meski nilainya tergolong kecil, status PPPK Paruh Waktu menyimpan sejumlah keunggulan yang tak dimiliki honorer.

BACA JUGA: UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Salah satunya adalah kepastian status sebagai ASN yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN paruh waktu gaji honorer gaji PPPK Paruh Waktu Kepmenpan RB 16 Tahun 2025 PPPK 2026 upah minimum daerah

Recent Posts

  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

26 menit ago
  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

9 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

9 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

12 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

19 jam ago