Kenaikan insentif ini bersifat nasional dan menyasar guru honorer yang telah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.
Pemerintah memastikan kebijakan tersebut mulai efektif pada tahun anggaran 2026, sehingga para guru honorer dapat bersiap dan menyesuaikan perencanaan keuangan mereka.
Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN tidak berhenti pada insentif guru honorer saja.
Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga menjadi sorotan karena menawarkan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak dibandingkan sistem honorer sebelumnya.
Dengan skema baru ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu dijamin setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya, sekaligus mengikuti standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.
Hal ini berarti besaran gaji tidak lagi seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi wilayah penugasan.
Mengacu pada data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah cukup bervariasi.
BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!
Di DKI Jakarta, misalnya, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp5,39 juta per bulan.
Di Papua berada di kisaran Rp4,28 juta, Kepulauan Riau sekitar Rp3,62 juta, Jawa Timur sekitar Rp2,30 juta, dan Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta per bulan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa lokasi penugasan sangat memengaruhi besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, mereka tetap memperoleh hak dasar ASN secara proporsional sesuai dengan jam kerja yang dijalani.
Beberapa tunjangan dan fasilitas yang melekat pada PPPK Paruh Waktu antara lain tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jam kerja,
Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat pula tunjangan keluarga atau jabatan sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.






