Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai pekerja kontrak biasa.
Mereka memiliki status sebagai ASN dengan perlindungan sosial dan kepastian hukum yang jelas.
Bahkan, PPPK Paruh Waktu juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi status kepegawaiannya.
Secara umum, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.
Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.
BACA JUGA: Ibu Guru Menangis di Komnas HAM, Suami Diduga Dikriminalisasi Karena Bela Hak Petani?
Jam kerja bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, umumnya sekitar empat jam per hari, meskipun dapat berbeda antar daerah.
Pemerintah memberikan kepastian hukum melalui terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan sosial, serta status hukum yang jelas.
Dengan demikian, ketidakpastian yang selama ini menghantui tenaga honorer diharapkan dapat diakhiri secara bertahap.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 pun resmi diatur setara ASN berdasarkan KepmenPANRB tersebut.
Penghasilan minimal mengikuti UMP atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, ditambah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas ASN secara proporsional.
Kombinasi antara kenaikan insentif guru honorer dan penguatan skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata sistem kepegawaian nasional.
Bagi para guru dan tenaga non-ASN, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang pengakuan, kepastian status, dan harapan akan masa depan yang lebih sejahtera. (*/red)
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…