Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

oleh -230 Dilihat
Insentif guru honorer naik Rp100 ribu mulai 2026. Pemerintah juga memastikan gaji dan perlindungan PPPK Paruh Waktu setara ASN sesuai UMP. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Pemerintah memastikan insentif guru honorer naik menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026.

° Kebijakan ini ditegaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diperkuat skema gaji PPPK Paruh Waktu yang setara ASN, mengikuti UMP serta dilengkapi tunjangan dan perlindungan sosial.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Kabar baik akhirnya datang bagi jutaan guru honorer di seluruh Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, pemerintah memastikan adanya kenaikan insentif guru honorer yang akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, yang menegaskan bahwa insentif bulanan guru honorer akan naik dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.

Meski secara nominal terlihat sederhana, kenaikan sebesar Rp100 ribu per bulan ini menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah pusat untuk menopang kebutuhan hidup.

Bagi banyak guru non-ASN, terutama di daerah, insentif tersebut kerap menjadi penopang biaya transportasi, kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan mengajar sehari-hari.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.

BACA JUGA: Guru Tak Lagi di Bawah Daerah? RUU Sisdiknas Bocorkan Arah Baru Pengelolaan Pendidikan Nasional

Ia juga menyebut bahwa kenaikan ini merupakan bentuk realisasi janji Presiden yang disampaikan pada peringatan Hari Guru.

“Nah, tahun depan itu kami naikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu, dan itu juga pemenuhan dari janji Bapak Presiden yang disampaikan pada saat Hari Guru,” ujar Abdul Mu’ti, seperti dikutip dari Antara News pada 12 Desember 2025.

Penting untuk dipahami, insentif guru honorer berbeda dengan gaji.

Insentif merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat yang diberikan dengan syarat dan kriteria tertentu.

Artinya, dana ini tidak bersumber dari sekolah atau pemerintah daerah, melainkan langsung dari pusat, sehingga diharapkan penyalurannya lebih terjamin dan merata.

Kenaikan insentif ini bersifat nasional dan menyasar guru honorer yang telah memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan.

BACA JUGA: Pintu ASN 2025 Dibuka Lebar! Guru Honorer Kini Bisa Naik Kelas Jadi PPPK hingga PNS, Begini Syarat dan Jalurnya

Pemerintah memastikan kebijakan tersebut mulai efektif pada tahun anggaran 2026, sehingga para guru honorer dapat bersiap dan menyesuaikan perencanaan keuangan mereka.

Di sisi lain, perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN tidak berhenti pada insentif guru honorer saja.

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga menjadi sorotan karena menawarkan kepastian status dan penghasilan yang lebih layak dibandingkan sistem honorer sebelumnya.

Dengan skema baru ini, penghasilan PPPK Paruh Waktu dijamin setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya, sekaligus mengikuti standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Hal ini berarti besaran gaji tidak lagi seragam secara nasional, melainkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi wilayah penugasan.

Mengacu pada data Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah cukup bervariasi.

BACA JUGA: Sudah Dimulai, Guru Bisa Jadi ASN Lebih Mudah? Inilah Jalur Baru Paling Jelas yang Wajib Diketahui!

Di DKI Jakarta, misalnya, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp5,39 juta per bulan.

Di Papua berada di kisaran Rp4,28 juta, Kepulauan Riau sekitar Rp3,62 juta, Jawa Timur sekitar Rp2,30 juta, dan Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta per bulan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa lokasi penugasan sangat memengaruhi besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Meski bekerja dengan sistem paruh waktu, mereka tetap memperoleh hak dasar ASN secara proporsional sesuai dengan jam kerja yang dijalani.

Beberapa tunjangan dan fasilitas yang melekat pada PPPK Paruh Waktu antara lain tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jam kerja,

Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Cair Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Beres Sebelum Natal—Ini Jadwal Lengkapnya!

Selain itu, terdapat pula tunjangan keluarga atau jabatan sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

Kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diperlakukan sebagai pekerja kontrak biasa.

Mereka memiliki status sebagai ASN dengan perlindungan sosial dan kepastian hukum yang jelas.

Bahkan, PPPK Paruh Waktu juga memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda resmi status kepegawaiannya.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.

Kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran instansi.

BACA JUGA: Ibu Guru Menangis di Komnas HAM, Suami Diduga Dikriminalisasi Karena Bela Hak Petani?

Jam kerja bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, umumnya sekitar empat jam per hari, meskipun dapat berbeda antar daerah.

Pemerintah memberikan kepastian hukum melalui terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan sosial, serta status hukum yang jelas.

Dengan demikian, ketidakpastian yang selama ini menghantui tenaga honorer diharapkan dapat diakhiri secara bertahap.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 pun resmi diatur setara ASN berdasarkan KepmenPANRB tersebut.

Penghasilan minimal mengikuti UMP atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, ditambah dengan berbagai tunjangan dan fasilitas ASN secara proporsional.

BACA JUGA: Heboh THR Guru ASN 100 Persen! Tangkapan Layar Misterius, Pesan Pribadi Mencurigakan, dan Jejak Penipu di Baliknya!

Kombinasi antara kenaikan insentif guru honorer dan penguatan skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata sistem kepegawaian nasional.

Bagi para guru dan tenaga non-ASN, kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang pengakuan, kepastian status, dan harapan akan masa depan yang lebih sejahtera. (*/red)