Categories: Metropolis Palembang Sumsel

Resmi! UMK dan UMSK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen — Daya Beli Dipacu, Pengusaha Diminta Siap Beradaptasi

“Kami ingin dunia usaha dan pekerja membangun kolaborasi yang kuat untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi pertumbuhan ekonomi Palembang yang lebih stabil, inklusif, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal Lengkap TPG 100%, THR, dan Gaji ke-13 Guru — Ini Tanggal Pastinya!

Menjaga Keseimbangan: Pekerja Sejahtera, Usaha Tetap Tumbuh

Di tengah tantangan global dan fluktuasi ekonomi, Pemkot Palembang berupaya memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Di satu sisi, pekerja memperoleh upah yang layak. Di sisi lain, dunia usaha tetap memiliki ruang bernapas untuk berkembang.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjaga keseimbangan. Kita ingin pekerja mendapatkan upah layak, sekaligus dunia usaha tetap tumbuh dan berkesinambungan,” tegas Ratu Dewa.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Palembang sebagai salah satu kota dengan pengelolaan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan pro-pertumbuhan di Sumatera Selatan.

Efek Domino: Daya Beli Naik, Ekonomi Bergerak

BACA JUGA: UMP Sumsel Naik 7,10 Persen! Gaji Minimum 2026 Tembus Rp 3,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMSP Tiap Sektor

Para pengamat ekonomi daerah menilai kenaikan UMK dan UMSK ini akan memberi efek domino positif terhadap perekonomian kota.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan, jasa, transportasi, hingga pariwisata diperkirakan ikut terdorong.

Warung makan, pusat perbelanjaan, hingga usaha kecil menengah diprediksi merasakan peningkatan transaksi sejak awal 2026.

Ini menjadi sinyal positif bagi pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi Palembang.

Tantangan Adaptasi Dunia Usaha

Meski demikian, dunia usaha dihadapkan pada tantangan penyesuaian biaya produksi dan operasional.

BACA JUGA: Masih Banyak yang Salah Paham! Ini Daftar Lengkap Karyawan yang Berhak Dapat THR Menurut Aturan Negara

Namun mayoritas pengusaha menilai kebijakan ini dapat diterima karena ditetapkan melalui proses dialog tripartit yang terbuka dan mempertimbangkan kondisi riil lapangan.

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: Dunia Usaha Palembang Ekonomi Palembang Gaji Pekerja Palembang Kenaikan UMK 2026 Ratu Dewa UMK Palembang 2026 UMSK Palembang Upah Minimum Palembang Upah Minimum Sumatera Selatan

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Warga Canggu Didorong Jadi Sumber Pangan

Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Raih Peringkat II IKPA

Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Empat Lawang Targetkan Bebas Rabies 2030

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

JI Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Kasus Curanmor

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Tanjung Kupang. Seorang terduga pelaku diamankan, polisi masih…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mendagri Tito Karnavian Singgah di Stand Dekranasda Empat Lawang

Mendagri Tito Karnavian bersama istri mengunjungi stand Dekranasda Empat Lawang dalam Kriyanusa 2026 di JCC…

3 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Hujan Deras Guyur Tebing Tinggi, Warga Sambut Gembira

Hujan deras disertai angin kencang mengguyur Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu siang. Warga menyambut gembira…

4 hari ago