Dua regulasi ini mengatur tata cara penataan guru lintas daerah, pemetaan kebutuhan, hingga penempatannya—semua berbasis data dan meritokrasi.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah, redistribusi dilakukan dua kali dalam setahun, tepatnya setiap April dan November.
Siklus ini memberi kepastian pada daerah sekaligus mendorong penataan tenaga pendidik secara lebih adaptif.
Digital dan Real Time
Tidak lagi mengandalkan formulir manual yang memakan waktu, seluruh proses kini terintegrasi melalui Ruang SDM, aplikasi digital yang menghitung kebutuhan guru secara real time.
BACA JUGA: Bukan Wawancara! Inilah Tes Rahasia yang Bikin Banyak Calon Guru Gagal di PPG
Hingga kini, 132 pemerintah daerah dan 10 yayasan pendidikan telah memanfaatkan sistem tersebut.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai fase penting menuju tata kelola guru yang akurat, efisien, dan transparan—sebuah terobosan yang lama dinantikan.
Ketimpangan Serius di Lapangan
Data terbaru Kemendikdasmen memotret ketidakseimbangan besar distribusi guru di Indonesia:
- Kekurangan guru: 374.154 orang
- Kelebihan guru ASN: 62.764 orang
- Kelebihan guru non-ASN: 166.618 orang
Angka tersebut menegaskan urgensi redistribusi.
BACA JUGA: Terungkap! Inilah Larangan Penting yang Wajib Dipatuhi Guru di Permendikbudristek No 67/2024
Ada daerah yang menjerit kekurangan ribuan guru, sementara daerah lain justru menumpuk tenaga pendidik yang tak terserap dengan baik.
Penguatan Pendidikan Inklusif
Tak hanya soal distribusi. Pemerintah juga memastikan kebutuhan pembelajaran bagi siswa dengan kebutuhan khusus terpenuhi.
Mulai tahun depan, 18.000 guru pendamping khusus akan dilatih secara nasional.
Mereka akan dibimbing oleh fasilitator yang telah disiapkan untuk memastikan kompetensi pendampingan terpenuhi.
Kebijakan ini diproyeksikan menjawab tantangan besar peningkatan layanan pendidikan inklusif di seluruh daerah, terutama sekolah yang terus bertambah jumlah siswanya dari kelompok berkebutuhan khusus. (*/red)







