Ringkasan Berita:
° BKN mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.
° Meski dinilai banyak ASN senior masih produktif, rencana ini menuai sorotan karena berpotensi berdampak pada keuangan negara, regenerasi pegawai, dan kemampuan ekonomi nasional.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Rencana perpanjangan usia pensiun ASN kembali mencuri perhatian publik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengusulkan agar batas pensiun bagi ASN—khususnya pejabat fungsional utama—diperpanjang hingga usia 70 tahun.
Usulan yang dibagikan melalui akun Instagram @ppid.by.suhu itu langsung memantik perbincangan karena dianggap cukup radikal dibanding aturan sebelumnya.
BKN menegaskan bahwa tidak semua jabatan ASN akan tersentuh kebijakan ini.
Peningkatan usia pensiun hanya ditujukan bagi jabatan fungsional utama, yang dinilai memiliki keahlian langka dan kontribusi strategis bagi negara.
Sebelumnya, kelompok jabatan ini pensiun pada usia 65 tahun.
BACA JUGA: Sudah Cair November! Begini Detik-Detik Rapel Gaji ASN 2025 yang Ditunggu Seluruh Indonesia
Sementara jabatan pelaksana, pengawas, administrator, ahli pertama/muda, ahli madya, hingga pimpinan tinggi tetap berada pada rentang 58–60 tahun.
Kepala BKN menjelaskan bahwa banyak ASN senior di jabatan fungsional utama masih sangat produktif dan memiliki pengalaman yang sulit digantikan.






