Lahat, LintangPos.com – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lahat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan surat pengantar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Surat yang diterbitkan pada Jumat (12/9/2025) ini menandai langkah maju bagi 2.871 honorer yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Lahat, H. Marliansyah, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, Anton Akbar.
“Alhamdulillah, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sudah diverifikasi. Selanjutnya mereka hanya menunggu proses administrasi lanjutan,” ungkap Anton, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, proses pengangkatan PPPK sempat mengalami hambatan karena penundaan integrasi data antara BKN Pusat dan Kementerian PANRB.
Kondisi ini menyebabkan antrean panjang di Polres Lahat karena para honorer mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA: Harga Beras Medium di Sumsel Merangkak Naik, Premium Stabil
Namun, kini proses integrasi sudah selesai, memungkinkan para honorer untuk menunggu pengumuman final dengan lebih tenang.
BKN juga memberikan penyesuaian jadwal bagi calon PPPK paruh waktu tahun anggaran 2024 melalui surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Manajemen ASN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si., berikut adalah penyesuaian jadwal yang diberlakukan:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): diperpanjang hingga 22 September 2025
- Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK: diperpanjang hingga 25 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK: tetap sesuai jadwal, 30 September 2025
Selain itu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait persyaratan SKCK.
Para tenaga honorer diperbolehkan untuk menggunakan surat keterangan pengurusan SKCK dari Polsek setempat. Dokumen SKCK asli dapat dilengkapi setelah Nomor Induk PPPK diterbitkan.
BACA JUGA: Manchester City Tolak Rp817 Miliar, Savinho Tetap di Etihad
BACA JUGA: Penodongan di Jembatan Ampera Kembali Terjadi, Seorang Pemuda Jadi Korban
Anton menegaskan bahwa penyesuaian jadwal ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di instansi pusat maupun daerah, agar tidak terjadi hambatan dalam proses pengangkatan.
“Harapan kami, semua instansi segera menindaklanjuti informasi ini supaya tahapan berjalan lancar dan tepat waktu,” tutupnya.
Dengan dikeluarkannya surat pengantar dari BKN ini, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lahat tinggal menunggu penetapan resmi untuk benar-benar menyandang status PPPK paruh waktu. (*/red)





