Rusdi Wahab Gugat Polisi dan Jaksa Lewat Praperadilan

oleh -296 Dilihat
oleh
Kuasa hukum Rusdi Wahab menggugat penetapan tersangka hingga status P21 ke praperadilan PN Jambi karena dinilai cacat prosedur. (*/IST/DRL)

JAMBI, LINTANGPOS.com – Langkah hukum mengejutkan ditempuh tim kuasa hukum Rusdi Wahab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat klien mereka.

Tak hanya menggugat penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga resmi menyeret pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan termohon Polresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, Heri Kusmawan, Rustam Efendi, Aswandi, dan Sarmadan Letetuny menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga cacat prosedural sejak awal penyidikan.

Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, penetapan tersebut juga disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meskipun legalitas proses penetapan tersangka masih dipersoalkan.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Pihak pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim praperadilan menyatakan surat ketetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah serta seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut dibatalkan.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan dalam perkara tersebut. (*/drl)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.