KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Perjalanan panjang mengurai misteri kematian Gita Fitri Ramadhani (25) kini memasuki fase yang paling menentukan.
Setelah melewati polemik, kejanggalan, dan dorongan kuat dari keluarga, proses otopsi forensik dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 3 Maret 2026.
Bagi tim kuasa hukum keluarga, momentum ini bukan sekadar lanjutan prosedur, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Minggu, 1 Maret 2026, tim kuasa hukum menegaskan bahwa otopsi harus menjadi instrumen pembuktian yang membuka seluruh fakta secara terang-benderang.
Tidak boleh ada celah, tidak boleh ada ruang gelap, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kebenaran ilmiah maupun yuridis.
“Kami ingin menegaskan kepada semua pihak, otopsi ini bukan formalitas administratif. Ini adalah pembuktian ilmiah yang menentukan,” ujar Rustam Efendi, kuasa hukum utama keluarga almarhumah.
BACA JUGA: Ekshumasi Gita Fitri, Mengurai Misteri Kematian di Kebun Talang Sawah
Rustam mengapresiasi langkah aparat yang telah bergerak cepat dan turun langsung ke lapangan.
Namun, apresiasi itu dibarengi dengan penegasan keras.
Menurutnya, profesionalitas, transparansi, dan independensi mutlak harus dijaga sejak awal hingga akhir proses.
Ia menekankan bahwa tim hukum akan mengawal ketat setiap tahapan otopsi, mulai dari persiapan hingga hasil resmi diumumkan.
“Kebenaran tidak boleh ditutup. Tidak boleh ada ruang gelap dalam proses penegakan hukum. Otopsi ini harus membuka seluruh fakta tanpa celah,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Holim Kimshu, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Ia menekankan bahwa standar forensik harus dijalankan secara ketat dan objektif.
Menurut Holim, hasil otopsi nantinya harus menjadi dasar hukum yang kuat, bukan sekadar pelengkap berkas atau formalitas prosedural.
“Otopsi adalah pembuktian ilmiah. Semua harus berbasis standar forensik yang sahih. Hasilnya nanti harus mampu menjawab semua keraguan publik secara objektif,” ujarnya.






