Categories: Kasus Regional

Rusdi Wahab Gugat Polisi dan Jaksa Lewat Praperadilan

JAMBI, LINTANGPOS.com – Langkah hukum mengejutkan ditempuh tim kuasa hukum Rusdi Wahab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat klien mereka.

Tak hanya menggugat penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga resmi menyeret pihak Kepolisian dan Kejaksaan ke meja praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Jambi dengan termohon Polresta Jambi cq Kasat Reskrim Polresta Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi cq Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum Rusdi Wahab yang terdiri dari Holim Kimsuh, Heri Kusmawan, Rustam Efendi, Aswandi, dan Sarmadan Letetuny menilai proses hukum terhadap klien mereka diduga cacat prosedural sejak awal penyidikan.

Mereka menyebut penetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, penetapan tersebut juga disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BACA JUGA: Otopsi Gita Fitri, Tim Hukum Tuntut Kebenaran Tanpa Celah

Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan yang tetap menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meskipun legalitas proses penetapan tersangka masih dipersoalkan.

“Kalau dasar penetapan tersangkanya bermasalah, seharusnya Kejaksaan tidak gegabah menyatakan P21. Jangan sampai P21 hanya menjadi formalitas administratif tanpa menguji legalitas proses penyidikannya,” tegas tim kuasa hukum Rusdi Wahab.

Pihak pemohon menilai seluruh proses hukum yang lahir dari penetapan tersangka yang diduga cacat prosedur berpotensi tidak sah, termasuk proses pelimpahan berkas perkara hingga tahap penuntutan.

Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim praperadilan menyatakan surat ketetapan tersangka terhadap Rusdi Wahab tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta agar proses penyidikan dinyatakan tidak sah serta seluruh akibat hukum yang timbul dari proses tersebut dibatalkan.

“Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diproses melalui mekanisme yang melanggar prosedur hukum. Penegakan hukum wajib tunduk pada asas legalitas dan due process of law,” ujar tim advokat.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bergerak, Misteri Kematian Gita Dipertanyakan

Langkah praperadilan ini diperkirakan akan menyita perhatian publik karena tidak hanya menguji tindakan penyidik, tetapi juga profesionalitas proses P21 yang diterbitkan pihak Kejaksaan dalam perkara tersebut. (*/drl)

Redaksi

Share
Tags: dugaan korupsi Kejaksaan Negeri Jambi P21 PN Jambi Polresta Jambi praperadilan Rusdi Wahab Tersangka

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

14 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago