Dari kamera pengawas, terlihat jelas seorang pria mengenakan kaos lengan panjang warna putih melemparkan sesuatu ke arah dalam lapas dari luar tembok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP L. A. E. Tambunan, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas lapas dalam membaca situasi.
Menurutnya, benda yang tersangkut di kawat tembok tersebut kuat dugaan dilempar dari area pasar yang berada di luar lapas.
“Petugas mencurigai barang yang diduga dilempar dari pasar di luar lapas. Setelah dicek CCTV, terlihat jelas aksi pelemparan itu,” jelasnya.
Berbekal rekaman kamera pengawas dan hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Keesokan harinya, Sabtu siang (31/1/2026), tim Satresnarkoba Polres Lahat bergerak cepat dan menangkap NM di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bal plastik klip transparan serta satu unit ponsel android.
BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, polisi menemukan percakapan yang mengarah kuat pada transaksi narkotika.
Kepada penyidik, NM mengakui seluruh perbuatannya.
Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R dan rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial DC yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sabu dengan berat bruto 8,56 gram. Saat ini NM telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika,” tegas AKP Tambunan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan berbagai modus.
Aparat kepolisian bersama pihak lapas pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi, demi memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian berani dan kreatif dalam menjalankan aksinya. (*/red)






