“Pelaku dijerat pasal 338, 365, dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA: Baru Pulang, Sudah Ngebut! Persiraja Siapkan Misi Balas Dendam Panas Kontra Sumsel United
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan sadis yang bermula dari persoalan pribadi dan emosi tak terkendali, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. (*/red)





