Sakit Hati Karena Diusir! Motif Perampokan Toko Kerupuk Suwandi Terbongkar Setelah Pelaku Dibekuk di Bandung

oleh -632 Dilihat
oleh
Pelaku perampokan dan pembunuhan pemilik toko kerupuk Suwandi di Palembang ditangkap polisi di Bandung setelah seminggu melarikan diri, Kamis (4/12/2025). Foto: Istimewa

“Pelaku dijerat pasal 338, 365, dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA: Baru Pulang, Sudah Ngebut! Persiraja Siapkan Misi Balas Dendam Panas Kontra Sumsel United

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan sadis yang bermula dari persoalan pribadi dan emosi tak terkendali, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.