Sidang korupsi LRT Sumsel memanas setelah saksi Muhammad Choliq dinilai tak serius menjawab pertanyaan jaksa hingga mendapat teguran keras hakim, Rabu (3/12/2025). Foto: Istimewa
° Sidang lanjutan kasus korupsi LRT Sumsel memanas setelah eks Dirut PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, berulang kali tersenyum saat bersaksi.
° Hakim dan jaksa menegur keras karena ketidakkonsistenannya terkait Keppres dan aliran dana proyek.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan kembali memunculkan tensi tinggi.
Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Prasetyo Boeditjahjono, mencuri perhatian lantaran berulang kali terlihat cengar-cengir saat menjawab pertanyaan jaksa.
Choliq tampil sebagai saksi kunci dalam persidangan Tipikor PN Palembang, Rabu (3/12/2025).
Sejak awal pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menggali keterangan terkait proses awal perencanaan pembangunan LRT hingga mekanisme penunjukan Waskita Karya sebagai pelaksana proyek.
Namun, jawaban Choliq dinilai tidak menunjukkan keseriusan.
Senyuman dan tawa kecil yang muncul ketika ia menanggapi pertanyaan membuat suasana sidang memanas.
Ketua majelis hakim, Pitriadi SH MH, langsung menegur dengan nada tinggi.
“Jangan asal jawab. Keterangan saksi ini sangat penting untuk pembuktian perkara. Ini menyangkut nasib seseorang yang menjadi terdakwa,” tegas hakim.
Ketegangan meningkat ketika Choliq berkali-kali menyatakan tidak tahu dan tidak ingat, khususnya mengenai Keputusan Presiden yang menjadi dasar penunjukan Waskita Karya sebagai pelaksana proyek LRT.
Ia mengaku hanya pernah mendengar Keppres tersebut, namun tak mengetahui nomor regulasinya.
Situasi berubah ketika JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam dokumen itu, Choliq disebut pernah secara jelas menyebut nomor Keppres yang sama—berbanding terbalik dengan pernyataannya di persidangan.
Mendengar itu, Choliq sempat terdiam sebelum kembali diingatkan oleh jaksa agar memberi keterangan jujur dan konsisten karena berada di bawah sumpah.
Page: 1 2
RUPM 2026–2046 disiapkan sebagai kompas investasi Empat Lawang. Pemkab juga menyoroti PAD sekitar Rp65 miliar…
Pemkab Empat Lawang membahas selisih data penduduk dalam Raker SDI 2026 dan menargetkan sinkronisasi data…
Pemkab Empat Lawang menggelar Salat Istisqa di 10 kecamatan untuk memohon hujan. Sekda Fauzan mengajak…
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada Rabu, 16 September 2026, mulai salat istisqa hingga…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek jalan, setelah dua tahun buron. Kerugian…
Kejari Empat Lawang menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Fajar Bakti-Lawang Agung di…