Categories: Kasus Musi Rawas Sumsel

Tiga Tahun Kabur! Sopir Sawit Akhirnya Diciduk di Rumahnya Saat Malam Hari, Apa Kasusnya?

Ringkasan Berita:

° Efriansyah, buronan kasus penggelapan sawit PT Evan Lestari selama tiga tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Megang Sakti V.

° Ia menggelapkan buah sawit setelah truk yang dikendarainya kecelakaan.

° Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


MUSI RAWAS, LINTANGPOS.com Setelah tiga tahun bersembunyi dari jerat hukum, Efriansyah (35), warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap dan harus mendekam di penjara.

Ia diciduk Tim Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti atas kasus penggelapan buah sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, IPDA Novra Robialda, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tertanggal 7 November 2022.

“Tersangka Efriansyah merupakan pelaku penggelapan buah sawit milik PT Evan Lestari tempatnya bekerja,” jelas Kanit kepada Sripoku.com, Rabu (3/12/2025).

Aksi penggelapan itu terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 13.30 WIB di Pos II Keamanan Desa Leban Jaya.

BACA JUGA: Kasus Sopir Truk Tewas Ditikam di Palembang, Komunitas Lampung Ancam ‘Operasi Sarung Hitam’ Jika Pelaku Tak Tertangkap!

Saat itu, truk yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas, dan momen tersebut dijadikan kesempatan untuk menggelapkan buah sawit perusahaan.

Atas kejadian tersebut, PT Evan Lestari mengalami kerugian sebesar Rp6.350.000 dan segera melaporkan aksi pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, setelah kejadian, Efriansyah melarikan diri dan resmi masuk dalam daftar buronan (DPO) Polres Musi Rawas.

Setelah bertahun-tahun menghindar, pelarian Efriansyah berakhir ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan DPO tersebut di wilayah hukum Polsek Megang Sakti.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: buronan Musi Rawas Efriansyah penangkapan DPO pencurian sawit penggelapan sawit Polsek Megang Sakti PT Evan Lestari

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

13 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

18 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

18 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

21 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

21 jam ago